Register : 28-06-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 21-09-2018
Putusan PT AMBON Nomor 28/PDT/2018/PT AMB Tanggal 7 Agustus 2018 — HENTJE ABRAHAM TOISUTA, lahir di Ambon tanggal 11 April 1971, jenis kelamin laki-laki, Jabatan Direktur CV Harvest, beralamat di Jalan Dr.Kayadoe, RT 002/RW 005, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nunaniwe, Kota Ambon, dalam hal ini memberikan kuasa kepada LA ODE ABDUL MUKMIN,SH, LATIF LAHANE,SH, Advokat, beralamat di Jalan dr. Sitanala RT 002/RW 003, Kampung Waringin Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 15/APH/LL.R/SK/X/2016, tanggal 12 Oktober 2016, yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 523/2017, tanggal 11 Juli 2017, selanjutnya disebut sebagai ......................... PENGGUGAT;
Lawan:
Kementerian Risert Tehnologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Cq. Politeknik Negeri Ambon, beralamat di Jalan Ir.M.Putuhena Wailela Rumah Tiga, Kota Ambon, dalam hal ini memberikan kuasa kepada MARINES GABRIEL FRANS SUGI,SH.MH, dan JACKY JEVERSON TENTUA,SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Agustus 2017, yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 612/2017, tanggal 7 Agustus 2017, kesemuanya adalah pegawai Bagian Hubungan Masyarakat Politeknik Negeri Ambon, berkantor di Jalan Ir. M.Putuhena Wailela Rumah Tiga, Ambon, berdasarkan Surat Tugas Nomor 1984/PL13/KL/2017, tanggal 8 Agustus 2017, selanjutnya disebut sebagai ........................................... TERGUGAT;
141 — 36